Pagi ini pihak sekolah mengundang orang tua/wali peserta didik Kelas VI untuk mengikuti sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) untuk tingkat SMP. PPDB tahun ini untuk wilayah Kota Bekasi menerapkan jalur zonasi 93%, jalur prestasi 6% dan jalur perpindahan orang tua 1% . Peserta didik yang tinggal di luar kota Bekasi untuk tahun ini tidak mendapatkan kuota, sehingga hanya warga kota Bekasi saja yang boleh mendaftar.
Berubahnya aturan PPDB tahun ini cukup membuat kaget pihak orang tua, terutama yang tinggal di luar kota Bekasi. Pihak sekolah senantiasa memberikan pengertian bahwa aturan ini juga berlaku untuk tingkat nasional, jadi bukan hanya Kota Bekasi saja yang menerapkan aturan ini.