Berkenaan dengan adanya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Bekasi, masih terdapat Kartu Keluarga (KK) yang tidak terbaca dalam sistem PPDB Online. Hal itu disebabkan aturan PPDB kali ini yang mensyaratkan terbitnya Kartu Keluarga paling lambat tertangal 01 Juli 2019. Sehingga warga kota bekasi yang membuat kartu keluarga setelah tanggal tersebut tidak bisa dimasukkan kedalam sistem PPDB.
Berikut tayangan video penjelasan dari Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi.
(Visited 1 times, 1 visits today)